Shalat Kusuf Tanggal 21 Juni 2020 di Masjid Oman Almakmur

Banda Aceh | Masjid Oman Almakmur

Berdasarkan data perhitungan tim falakiyah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, bahwa pada hari Ahad tanggal 21 Juni 2020 M, bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1441 H. akan terjadi fenomena alam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam berupa gerhana matahari sebahagian (GMS) di wilayah Indonesia. Untuk Wilayah Provinsi Aceh, GMS akan terjadi pada pukul :

a. Awal kontak gerhana : 13:18:09 WIB
b. Puncak gerhana : 14:35:21 WIB
c. Akhir kontak gerhana : 15:42:21 WIB
d. Lama gerhana : 2 jam 24 menit
e. Posisi gerhana : 334 derjat sampai 279 derjat dari titik utara

Sehubungan dengan terjadinya gehana matahari sebahagian tersebut, maka di Masjid Oman Al-Makmur akan diadakan shalat sunnah kusuf pada saat terjadi GMS, yang diimami oleh seorang Imam Masjid Al-Makmur dan yang bertindak sebagai khatib adalah Ir. H. Faisal Adriansyah, MSi.

Ada dua istilah dalam penamaan gerhana, kusuf (كسف) dan khusuf (خسف). Keduanya adalah sinonim. Jika kedua nama tersebut disebutkan secara bersamaan, maka makna kusuf untuk gerhana matahari dan khusuf untuk gerhana bulan. Dua penyebutan dengan nama yang berbeda seperti ini lebih masyhur di kalangan fuqaha’. Namun kadangkala ada penyebutan kusufaini dan khusufaini yang keduanya bermakna dua gerhana, yaitu matahari dan bulan.

Pada dua kejadian alam ini, gerhana matahari dan bulan, ada shalat yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW, yaitu shalat gerhana. Rasulullah Bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ (رواه مسلم

Artiya: “sesungguhya matahari dan bulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Dan keduanya tidak akan megalami gerhana karena sebab kematian dan kelahiran seseorang. Jika kalian melihatnya (kedua gerhana) maka berdoalah kepada Allah dan kerjakanlah shalat hingga hilang gerhananya.” (HR. Muslim)

Hukum Sholat gerhana dan Tatacara pelaksanaannya:

Secara hukum taklifi, shalat kusuf asy-Syams atau gerhana matahari, jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sebagai sunnah muakkadah bagi setiap muslim dan dilakukan secara berjamaah. [shohih fiqh as-Sunnah, vol. 1 hal. 381]. Adapun shalat khusuf al-qamar atau shalat gerhana bulan, ulama berbeda pendapat. Ada yang megatakan dilakukan sendiri-sendiri ada juga yang mengatakan dilakukan secara berjamaah sebagaimana shalat gerhana matahari.

Namun, DR. Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Mausuah al Fiqh al Islami wa al Qadaya al Mu’ashirah, vol. 2, hal. 353 beliau mengatakan: “shalat gerhana, baik matahari maupun bulan, bisa dilakukan dengan berjamaah atau pun sendiri-sendiri, baik sirr maupun jahr, dengan khutbah maupun tanpa khutbah sesuai ulasan (perbedaan pedapat) pada masing-masing madzhab. Namun mengerjakannya di masjid secara berjamaah lebih utama karena Rasulullah pernah melakukannya demikian (jamaah di masjid)”.

Tatacara pelaksanaan:

Adapun tatacara pelaksanaan shalat gerana, baik matahari maupun bulan, DR. Wahbah Az Zuhaili meringkaskan pendapat jumhur fuqaha’ dari bebrapa kitab yang dinukilnya. [al Qawanin al Fiqhiyah, hal. 88, Bidayatul Mujtahid, vol. 1, hal. 203, Mughni Al Muhtaj, vol. 1, hal. 317, dll]

  1. Sholat gerhana dilakukan dua rakaat tanpa adzan dan iqomah. sebelum pelaksanannya dianjurkan untuk membaca as sholata jamiah oleh perwakilan jamaah. Sebagaimana hadis dari Aisyah r.a:

    أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَبَعَثَ مُنَادِيًا «الصَّلاَةَ جَامِعَةً»، فَاجْتَمَعُوا وَتَقَدَّمَ فَكَبَّرَ، وَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ في رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ (رواه مسلم
  2. Artinya: “Pada zaman Nabi Pernah terjadi gerhana matahari, kemudian beliau (Nabi) mengutus seorang penyeru untuk mengucapkan “Ash sholat Jamiatan”. Kemudian orang-orang berkumpul dan Nabi maju (untuk imam) dan memulai sholatnya dengan empat ruku’ dan empat sujud” [HR. Muslim]

  3. Masing-masing rakaat terdiri dari: dua berdiri, dua bacaan (al Fatihah kemudian surat) dan dua ruku’ serta dua sujud. Secara keseluruhan 2 rakaat ada 4 ruku’, 4 berdiri, 4 al Fatihah dan surat, dan 4 sujud.

  4. Rakaat pertama:
    1. Berdiri pertama, membaca al Fatihah kemudian surat, disunahkan surat al Baqarah atau yang sepanjang al Baqarah.

    2. Kemudian rukuk dan berdiri kembali (berdiri kedua) sembari membaca “samiallahu liman hamidahu. Rabbana lakal hamdu”.
      Membaca “samiallahu liman hamidah. Robbana lakal hamdu” setiap kali bangun dari rukuk sebagaima shalat yang lain. [DR. Fauzan bin Abdullah al Fauzan, al Mulakhas al Fiqhi, vol. 1, hal 205].

    3. Bediri kedua membaca al Fatihah dan surat yang lebih pendek dari al Baqarah. Kira-kira 200 ayat seperti Ali Imran.

    4. Kemudian rukuk dan iktidal
    5. Sujud 2 kali kemudian berdiri untuk rakaat ke dua.

  5. Rakaat kedua:
    1. Rakaat kedua sama sebagaimana rakaat pertama. Namun diakhiri dengan tasyahud dan salam.

    2. Berdiri ketiga, disunahkan membaca surat yang lebih pedek dari Ali Imron, yaitu sekitar 150 ayat seperti surat An Nisa’.

    3. Dan berdiri keempat membaca suarat yang lebih pedek dari berdiri ketiga, sekitar 100 ayat seperti surat al Maidah.

      Bacaan surah panjang setelah bacaan surat alfatihah itu sifatnya hanya anjuran bukan wajib. Karena bacaan bacaan panjang mempunyai tujuan, di antaranya, untuk menunggu berakhirnya peristiwa gerhana. Bahkan panjangnya bacaan bisa saja disesuaikan dengan lamanya peristiwa gerhana menurut perkiraan para ahli.

      Jahr dan sirr atau mengeraskan dan memelankan bacaan [DR. Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Mausuah al Fiqh al Islami wa al Qodoya al Mu’ashiroh, vol. 1, al 358].

      Untuk sholat gerhana bulan atau khusufu al Qomar ulama bersepakat untuk megeraskan bacaan sebagaimana sholat-sholat sunah yang dilakukan malam hari dan bisa berjamaah.

      Namun untuk masalah sholat gerhana matahari atau kusufus asy syams ulama berbeda pedapat.

      1. Pendapat pertama mengatakan bacaan pada sholat gerhana matahari dibaca dengan sirr atau pelan. Dasar pendapat ini antara lain hadis dari Samurah yang berbunyi:

        صلى بنا النبي صلى الله عليه وسلم في كسوف لا نسمع له صوتا

        Artinya: “Rasulullah mengimami kami dalam sholat kusuf (gerhana matahari) dan kami tidak mendengar suara apa pun.” (HR. An Nasai, Abu Daud, Tirmdzi dan Ibn Majah)

        Imam At tirmidzi menilai hadis ini sebagai hadis hasan shohih

        Dalil yang kedua: bahwa shalat kusuf dilakukan pada siang hari, maka dibaca sirr sebagaimana sholat sunah siang yang lain.

        Pendapat ini dipilih oleh jumhur ulama diantarnya; Imam Abu Hanifah, Al Malikiyah dan Asy Asyafiiyah.

      2. Pendapat kedua mengakatakan untuk mengeraskan bacaan pada dua gerhana, matahari dan bulan. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Hanbali dengan dasar antara lain hadis dari Aisyah r.a :

        أن النبي صلى الله عليه وسلم جهر في صلاة الخسوف بقراءته فصلى أربع ركعات في ركعتين، وأربع سجدات
        أخرجه البخاري ومسلم وفي لفظ : ( صلى صلاة الكسوف فجهر بالقراءة فيها) . رواه الترمذي وصححه .

        Artinya: “bahwa Rasulullah SAW mengeraskan bacaannya pada Sholat Khusuf (gerhana bulan) dengan empat rukuk dalam dua rakaat dan empat sujud” (HR. Bukhari dan Muslim) dalam riwayat yang lain “Rasulullah mengerjakan sholat kusuf (gerhana matahari) dan mengeraskan bacaanya” (HR. At Tirmidzi, hadis ini ada di dalam kitab Nailul Author)

        Namun Imam Asy syaukani mengatakan dalam masalah ini bahwa mengeraskan bacaan lebih utama dari pada memelankannya.

        “أن الجهر أولى من الإسرار”

        (Nailul Author, vol. 3, hal. 394 milik Imam Asy Syaukani)

    Khutbah sholat gerhana

    Tentang ada dan tidaknya khutbah setelah sholat gerhana, ulama pun berbeda pendapat. Ada yang mengatakan khutbah disyariatkan dan ada yang mengatakan tidak ada.

    Pendapat pertama: Ada khutbah (Al Majmuk, vol. 5, hal. 52, Fatthu Al Bari, vol. 2, hal, 620, Bidayatul Mujtahid, vol. 1, al 311)

    Pedapat ini didasari oleh hadis:

    إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ (رواه مسلم

    Artiya: “sesungguhya matahari dan bulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Dan keduanya tidak akan megalami gerhana karena sebab kematian dan kelahiran seseorang. Jika kalian meliatnya (kedua gerhana) maka berdoalah kepada Allah dan kerjakanlah sholat hingga hilang gerhananya.” (HR. Muslim)

    Secara tegas Rasulullah SAW melakukan khutbah setelah menunaikan sholat gerhana. Pendapat ini dipilih oleh kalangan Syafiiyah. Bahkan mereka menegaskan bahwa khutbah ini hukumnya sunah sebagaimana khutbah setelah shalat iedain dan istisqa’.

    Pendapat kedua: Tidak ada khutbah

    Pendapat kedua juga menggunakan hadis yang dipakai oleh pendapat pertama. Namun mereka mentakwilkannya sehingga khutbah Rasulullah bukan sebagai kesunahan. Karena khutbah beliau ketika itu hanya ingin memperjelas bahwa gerhana bukanlah peristiwa yang menyertai kematian dan kelahiran seseorang, termasuk wafatnya pura beliau yang bertepatan dengan peristiwa gerhana. Pendapat ini dipilih oleh kalangan Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah. (Al Badik vol.1, hal. 282, Al Muhgni, vol. 2, hal. 425)

    Penutup:

    Sebagaimana kita maklum, meskipun ada beberapa perbedaan pendapat ulama dalam hal pelaksaan sholat gerhana, dari jahr atau sirr, dengan khutbah atau tidak, namun di Masjid Oman Al-Makmur shalat sunnat kusuf akan dilaksanakan seperti yang sudah-sudah, bacaan Imam secara jahr dan ada khuthbah yang menyampaikan ilmu pengetahuan dan taushiyah yang sangat bermanfaat.

    Loading