Pertemuan Silatur Rahmi dengan Kepala DSI Kota Banda Aceh

Banda Aceh | Masjid Oman Al-Makmur

Pertemuan Silaturrahmi Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Oman Al-Makmur Dr. Tgk. H. M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M. dengan Plt Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Tgk. Ridwan S.Ag., M.Pd. berlangsung dengan suasana gembira dan bersahaja di ruang kantor Masjid Oman Al-Makmur setelah shalat jum’at tanggal 28 Rajab 1442 H bertepatan tanggal 12 Maret 2021. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bapak Camat dan Bapak Kapolsek Kecamatan Kuta Alam, selain Bapak Mahyuni Keuchik Gampong Bandar Baru, Ketua II dan Wakil Sekretaris serta beberapa orang anggota Dewan Pengurus BKM Oman Al-Makmur yang juga ikut dalam ruang pertemuan tersebut.

Pengurus BKM Oman Al-Makmur sudah menerima surat yang disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Nomor : 450/82/2021 tanggal 8 Maret 2021 / 24 Rajab 1442 perihal silaturrahmi & memfasilitasi pelaksanaan zikir. Abu Ketua Umum Tgk. H. M. Jamil Ibrahim menyampaikan penghargaan dan terima kasih tak terhingga atas kesediaan waktu Kepala DSI Kota Banda Aceh Shalat Jum’at bersama di Masjid Oman Al-Makmur Gampong Bandar Baro yang dirangkaikan dengan pertemuan silaturrahmi dengan pengurus BKM. Dalam pertemuan tersebut Abu Ketua menyampaikan bahwa pada awal tahun 2020 pernah terjadi insiden perebutan masjid ini oleh sekelompok orang bukan masyarakat Bandar Baro yang diyakini bahwa pihak Dinas Syariat Islam Kota Banda sudah mengenal siapa saja orang tersebut karena para pejabat Kota Banda Aceh (Wakil Wali Kota, Asisten dan Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh) tidak lama setelah kejadian datang dengan pengawalan aparat keamanan menyampaikan mengambil alih kepengurusan BKM dengan membentuk Pengurus BKM sementara, dan setelah itu mengutus Imam khusus untuk memimpin shalat berjamaah yang dalam pelaksanaannya ikut merobah kebiasaan ritual yang sudah berlaku sejak Masjid Al-Makmur dibangun oleh masyarakat Gampong Bandar Baro (Lampriek). Zikir dengan suara nyaring dipimpin oleh Imam utusan dengan memakai pengeras suara langsung setelah selesai shalat (salam) dan pembacaan qunut subuh adalah ritual yang tidak dipraktikkan sebelumnya di Masjid Oman Al-Makmur, namun dikerjakan oleh Imam yang diutus pemko. Akan tetapi hal itu tidak berlangsung lama kecuali beberapa kali waktu shalat saja, karena masyarakat gampong Bandar Baro tidak bisa menerima perubahan praktik ritual secara mendadak tanpa sosialisasi dengan menyebut alasan yang sahih dan rasional. Kaum Ibu (emak-emak) langsung turun tangan mencegah kehadiran Imam utusan masuk ke ruang shalat, mempertanyakan maksud perubahan kebiasaan ritual kepada Kepala DSI ketika keperogok sedang parkir mobil, dan berbagai upaya perjuangan kaum ibu lainnya dalam mempertahankan keutuhan Masjid Oman Al-Makmur. Sementara itu kaum Bapak yang dipimpinan langsung oleh Keuchik gampong Bandar Baro beserta para pemuka masyarakat datang menjumpai Wali Kota dan berdialog langsung dengan Bapak Wali Kota H. Aminullah Usman di Meuligounya sembari menyampaikan permohonan dan harapan supaya ketenteraman masyarakat gampong Bandar Baro tetap terjaga dan terpelihara jangan sampai terusik dengan gangguan tempat ibadah mereka Masjid Oman Al-Makmur oleh beberapa orang yang sengaja datang sebagai pengacau.

Bapak Wali Kota yang didampingi beberapa pejabat penting Balai Kota dan unsur Forkompimko menerima delegasi masyarakat Gampong Bandar Baro (Lampriek) di ruang pertemuan Meuligou Wali Kota Banda Aceh. Bapak Wali Kota memahami apa yang disampaikan delegasi masyarakat dan menyatakan dengan tegas bahwa Pemko mengembalikan kepada masyarakat untuk menentukan dan memilih kepengurusan Masjid Oman Al-Makmur dengan saran agar nama-nama yang telah tercatat kontroversi dalam rapat Forkompimko tidak dimasukkan dalam kepengurusan baru Masjid Al-Makmur. Berbekal komitmen dari Bapak Wali Kota ini maka tidak lama kemudian Keuchik Gampong Bandar Baro membentuk Panitia Pelaksana untuk menggelar Musyawarah Besar Masyarakat Gampong Bandar Baro bertempat di Masjid Al-Makmur dalam rangka memilih Pengurus Masjid Al-Makmur dan berhasil dilaksanakan dengan pemilihan langsung Tim Formatur.

Pengurus Masjid Al-Makmur hasil Mubes Masyarakat Gampong Bandar Baro yang dieksekusikan oleh Tim Formatur selanjutnya dikukuhkan dengan SK Keuchik Gampong Bandar Baro Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Penetapan Badan Kemakmuran Masjid Al-Makmur Gampong Bandar Baro Periode Tahun 2020-2024. Ketika acara peresmian / pelantikan Pengurus bertempat di Masjid Al-Makmur yang dihadiri sebahagian besar masyarakat gampong Bandar Baro yang didominasi kaum ibu, Bapak Keuchik selain menyarahkan SK pengankatan Pengurus juga menyerahkan kepada Pengurus Masjid Al-Makmur sebuah Reusam Gampong Bandar Baro Nomor 04 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Gampong berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong sebagai turunan dari Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

Ketika sampai pada pembicaraan rencana pelaksanaan zikir di Masjid Oman Al-Makmur sebagaimana dimaksud dalam surat Kepala DSI Kota Banda Aceh tersebut di atas, Abu Ketua Umum (Tgk. H. M. Jamil Ibrahim) secara serius berucap “ini seperti membangkit batang terendam” yang akan menimbulkan riak dan mengeruhkan air yang sudah jernih. Zikir dengan suara nyaring yang bernuansa ceremonial, saya belum menemukan dalil kebolehannya dalam mazhab Syafi’iy, meskipun Ibnu Taimiyah yang disebut beraliran Wahabiyah membolehkannya, kata Abu Ketua Umum. Rencana menggelar zikir dengan suara nyaring di Masjid Oman Al-Makmur sudah berulangkali disampaikan kepada Pengurus Masjid Al-Makmur karena telah direncanakan dalam program Zikir Gemilang, namun demikian sejak dahulu, ketika periode Pengurus Masjid (Agung) Al-Makmur yang di SK kan oleh Wali Kota Banda Aceh Pengurus Masjid Al-Makmur selalu diselimuti beban psychology dalam menyikapi perihal izin zikir ini. Apalagi Pengurus Masjid Al-Makmur sekarang yang dipilih dalam Mubes Masyarakat dan di SK kan oleh Keuchik Gampong Bandar Baro tentu beban psychologynya lebih berat lagi sehingga tidak berani memberi izin khawatir mendapat sanksi moral dari masyarakat. Setiap kali ada surat dengan maksud pengadaan zikir ini, Pengurus BKM Al-Makmur selalu mendapat peringatan keras dari para tokoh masyarakat Gampong Bandar Baro agar selalu memperhatikan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat Gampong Bandar Baro dan tidak gegabah memberi izin zikir atas nama Pengurus Masjid. Semoga hal ini dapat dimaklumi dengan bijak oleh Panitia Zikir Gemilang dan Bapak Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Loading